السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Hukum minum kopi luwak

Mubah mengkonsumsi kopi Luwak termasuk memperjualbelikannya.

Kehalalan mengkonsumsi kopi, meski sempat menjadi perdebatan di awal-awal munculnya kopi, namun secara umum saat ini kehalalan kopi sudah disepakati, dan perlahan-lahan pendapat yang mengharamkannya mulai tidak terdengar lagi. Kopi dihukumi halal berdasarkan keumuman Ayat dalam Al-Quran yang menerangkan bahwa semua benda di bumi diciptakan Allah untuk manusia.

Allah berfirman;

{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا} [البقرة: 29]

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (Al-Baqoroh;29)

Berdasarkan ayat ini, maka semua benda, hewan dan tumbuhan yang ada di bumi hukum asalnya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kopi termasuk keumuman ayat ini, sehingga kopi dihukumi halal dikonsumsi dan dimanfaatkan oleh manusia.

Adapun kopi Luwak, berdasarkan sejumlah sumber referensi yang ada, kopi yang dianggap berasal dari Indonesia dan menjadi kopi khas indonesia ini tidaklah dipetik dari pohon sebagaimana umumnya kopi, namun diambil dan dipilihi dari kotoran Luwak. Luwak adalah hewan menyusui/mamalia yang disebut juga dengan nama luak/musang kelapa/musang pulut/careuh/common palm civet/common musang/ouse musang/toddy cat/Paradoxurus hermaphrodites atau Zabad (الزَّبَادُ) dalam bahasa Arab. Luwak yang digolongkan ke dalam suku musang dan garangan/Viverridae meskipun memakan hewan-hewan seperti serangga, moluska, cacing tanah, kadal serta bermacam-macam hewan kecil lain yang bisa ditangkapnya, termasuk mamalia kecil seperti tikus , namun Luwak juga dikenal suka memakan buah-buahan seperti pepaya, pisang dan buah pohon kayu afrika (Maesopsis eminii). Kopi termasuk buah yang disukai Luwak. Ketika Luwak memakan buah kopi, maka ia akan memilih secara selektif buah kopi yang berkualitas baik dan matang saja. Ketika  buah kopi memasuki alat pencernakan Luwak, tidak semua dari bagian buah kopi tersebut tercerna. Sistem alat pencernakan Luwak yang sederhana membuat  bagian yang tercerna hanya daging buahnya saja, sementara biji kopi yang bertekstur yang keras tidak ikut tercerna. Biji kopi yang keras itu hanya sedikit terfermentasi dan terurai sejumlah proteinnya oleh enzim-enzim pencernakan. Biji kopi yang tidak tercerna itu kemudian keluar bersama kotoran Luwak dalam keadaan utuh seakan-akan tidak pernah dimakan. Oleh para petani, biji kopi yang keluar bersama kotoran Luwak tersebut kemudian diambil, dibersihkan, disangrai, ditumbuk, diseduh, dan siap dikonsumsi. Dengan melihat asal-usul kopi jenis ini yang ternyata diambil dan dipilihi dari kotoran Luwak  masyarakat menjulukinya dengan istilah kopi Luwak. Orang Arab sendiri langsung menyerap istilah ini dengan sebutan (كُوْبِيْ لُوَاك). Rasa dan aroma kopi Luwak bersifat Khas sehingga membuatnya jadi minuman eksklusif berharga mahal yang hanya disajikan pada acara-acara tertentu  pada kelas eksekutif. Konon, penemu pertama kopi ini adalah pekerja perkebunan kopi Indonesia di zaman penjajahan Belanda. Ketika Belanda melarang penduduk pribumi memetik buah kopi untuk konsumsi sendiri,  penduduk pribumi menjadi penasaran, sehingga mereka berusaha mendapatkannya secara diam-diam agar bisa menikmatinya. Tidak lama kemudian mereka menemukan sejenis hewan yang dikenal dengan nama Luwak yang ternyata suka memakan buah kopi namun kopi tersebut tidak tercerna dalam perutnya dan keluar bersama kotorannya. Oleh mereka biji tersebut dibersihkan, diolah dan dibuat minuman. ternyata setelah dicicipi rasanya unik dan nikmat. Setelah orang Belanda mencium kabar nikmatnya kopi Luwak ini, maka kopi tersebut segera tersebar dan menjadi minuman terkenal di kalangan para bangsawan.

Berdasarkan paparan fakta kopi Luwak di atas bisa difahami bahwa kopi Luwak hukumnya halal, karena meskipun keluar bersama kotoran Luwak, namun kopi tersebut tidak ikut tercerna sehingga masih tetap memiliki sifat kopi yang langsung dipetik dari pohonnya. Dalil kehalalan kopi Luwak adalah dalil kehalalan kopi secara umum yang dijelaskan di awal tulisan ini.

Adapun pendapat yang mengharamkan kopi Luwak dengan alasan kopi Luwak hukumnya Najis sehingga haram memakan barang Najis, maka argumentasi ini tidak dapat diterima karena empat alasan;

Pertama; tidak semua kopi Luwak diambil dari kotoran Luwak. Ada jenis kopi Luwak yang diambil dari mulut Luwak.

Kedua; tidak semua yang keluar dari dua jalan (Qubul dan Dubur) dihukumi Najis. Air kencing dan kotoran manusia memang Najis, tetapi telur, bayi, emas, kerikil dan semisalnya (yang keluar dari dua jalan) tidak dihukumi benda Najis

Ketiga; dengan asumsi bahwa kotoran Luwak termasuk Najis, maka kopi Luwak tidak bisa digolongkan benda Najis/ Ainun Najisah (الْعَيْنُ النَّجِسَةُ) tetapi benda yang terkena benda Najis/Ainun Mutajannisah (الْعَيْنُ الْمُتَنَجِّسَةُ). Benda yang terkena Najis boleh dikonsumsi selama Najisnya dihilangkan. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (1/ 393)

عَنْ مَيْمُونَةَ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَطَتْ فِي سَمْنٍ فَقَالَ أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ وَكُلُوا سَمْنَكُمْ

Dari Maimunah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang bangkai tikus yang jatuh ke dalam lemak (minyak samin). Maka Beliau menjawab: “Buanglah bangkai tikus itu ada apa yang ada di sekitarnya, lalu makanlah lemak kalian.” (H.R.Bukhari)

Bangkai tikus hukumnya Najis. Ketika  bangkai tikus  mengenai benda suci seperti mentega, ternyata Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ hanya merekomendasikan pembuangan bangkai tersebut termasuk mentega yang ada disekitarnya (bukan seluruh mentega), kemudian membolehkan mengkonsumsi mentega tersebut. Oleh karena itu hadis ini menunjukkan bahwa benda suci/halal yang terkena benda Najis tidak serta merta membuat benda suci nan halal itu menjadi haram. Benda halal tersebut tetap halal dikonsusmsi asalkan Najisnya dibuang.

Hal sama berlaku pada kopi Luwak. Dengan asumsi kotoran Luwak Najis, maka kopi Luwak yang dibersihkan dari kotoran Luwak sudah cukup untuk membuat status kopi Luwak menjadi halal dikonsumsi sebagaimana halalnya mengkonsumsi mentega setelah Najis bangkainya disingkirkan.

Jika kotoran Luwak dianggap suci karena Luwak halal dimakan seperti yang dinyatakan sebagian pendapat, maka kopi Luwak lebih jelas lagi kehalalannya.

Yang lebih menguatkan; Syara’ menghukumi air liur anjing Najis, namun berburu hewan dengan anjing Mubah. Padahal hewan yang dibunuh anjing pasti terkena air liur anjing. Hal ini lebih mengukuhkan pemahaman bahwa benda yang terkena Najis tidak serta merta menjadi Najis secara keseluruhan atau berubah menjadi benda Najis yang haram dimakan.

Keempat; Tidak ada unsur Istihalah (الاسْتِحَالَةُ) / transformasi sempurna/perubahan non reversible (perubahan kimia, bukan perubahan fisis) pada kopi Luwak, padahal Istihalah dipertimbangkan dalam status hukum untuk menilai sebuah benda.

Dalil yang menunjukkan bahwa Istihalah dipertimbangkan dalam menilai status benda adalah hadis berikut;

سنن الترمذى (7/ 24)

عَنْ جَابِرٍ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلُّ

Dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Lauk yang paling nikmat adalah cuka.” (H.R.At-Tirmidzi)

Cuka Mubah dikonsumsi berdasarkan hadis di atas. Padahal sudah diketahui bahwa cuka berasal dari proses fermentasi yang dibuat dari Khomer atau melewati proses terbentuknya Khomer. Khomer dalam syariat hukumnya haram, sementara cuka termasuk air anggur yang menjadi asal Khomer hukumnya halal. Khomer menjadi haram meskipun asalnya adalah air anggur karena telah mengalami Istihalah. Cuka hukumnya halal meskipun asalnya khomer karena telah mengalami Istihalah. Jadi hal ini menunjukkan bahwa Istihalah yang menentukan status benda untuk dihukumi dengan hukum tertentu.

Kopi Luwak tidak mengalami Istihalah karena tidak tercerna oleh sistem pencernakan Luwak yang sederhana. Kopi Luweak tidak bisa disebut kotoran karena tidak memiliki sifat-sifat kotoran secara bahasa. Dalam bahasa Arab, kotoran diistilahkan dengan nama Ghoith (الْغَائِطُ), ‘Adziroh (الْعَذِرَةُ), Routs (الرَّوْثُ), atau Roji’(الرَّجِيْعُ). Ibnu Atsir menerangkan kenapa kotoran dinamakan Roji;

النهاية في غريب الأثر (2/ 492، بترقيم الشاملة آليا)

الرَّجِيعُ : العَذِرة والرَّوثُ سمِي رَجيعاً لأنه رَجَع عن حالته الأولى بعد أن كان طعاما أو عَلَفا

Roji’ adalah; Tinja dan kotoran. Dinamakan Roji’ karena ia berubah dari kondisi awalnya setelah sebelumnya berupa makanan atau rumput pakan (An-Nihayah Fi Ghoribi Al-Atsar, vol.2 hlm 492)

Artinya, sesuatu bisa disebut kotoran jika memang telah mengalami Istihalah / transformasi sempurna/perubahan non reversible (perubahan kimia, bukan perubahan fisis) dari makanan menjadi unsur yang lain. Biji kopi Luwak tidak mengalami perubahan karena memang tidak tercerna sehingga ia masih dihukumi sebagi kopi, bukan kotoran. Hal ini mirip dengan permen yang terbungkus kertas aluminium lalu termakan manusia, kemudian keluar lewat anus dalam keadaan masih utuh. Jika kotorannya dibersihkan, maka permen tersebut halal dikonsumsi.

Atas dasar ini, kopi Luwak hukumnya halal dan mengkonsumsinya juga Mubah. Demikian pula memperjual belikannya tidak terlarang karena semua benda yang halal, Mubah diperjual belikan dan dibisniskan.


Hal seperti ini pernah disebutkan di dalam fiqh madzhab Syafi’I, sebagaimana yang ditulis Imam Nawawi :

قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكَلَتِ الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ

“Para sahabat kami ( dari ulama madzhab Syafi’i) rahimahumullah :  mengatakan: “ Jika ada hewan memakan biji-bijian ( dari tumbuhan ) dan keluar lagi dari dari perutnya dalam keadaan masih baik,  jika kerasnya masih utuh, yaitu jika biji tersebut ditanam kembali, akan dapat tumbuh,  maka biji tersebut dikatakan suci, tetapi harus dibersihkan luarnya karena terkena najis… ” (An-Nawawi, al-Majmu’ , 2/ 573)

Pendapat ini diambil oleh  MUI (Majlis Ulama Indonesia) di dalam sidang fatwanya pada hari Selasa (20/ 7/ 2010) yang menetapkan bahwa biji kopi yang keluar bersama kotoran binatang tersebut statusnya halal setelah adanya proses pensucian.

Adapun jika kita mengambil pendapat kedua yang mengatakan bahwa luwak adalah binatang yang halal dimakan, maka secara otomatis kotoran kopi luwak tersebut tidak najis. Ini  menurut pendapat ulama yang mengatakan bahwa luwak adalah binatang yang boleh dimakan dagingnya, maka secara otomatis kotorannya tidak najis. Ini dikuatkan dengan dalil-dalil sebagai berikut :
   

Pertama : Hadist ‘Urayinin :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ

Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.

Kedua : Hadist Anas bin Malik,

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ

“ Dari Anas berkata, “Sebelum masjid dibangun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di kandang kambing.” (HR Bukhari) 

Ketiga : Hadist Jabir bin Samurah,

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ

أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ قَالَ لَا


Dari Jabir bin Samurah bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah kami harus berwudhu karena makan daging kambing?” Beliau menjawab, “Jika kamu berkehendak maka berwudhulah, dan jika kamu tidak berkehendak maka janganlah kamu berwudhu.” Dia bertanya lagi, “Apakah harus berwudhu disebabkan (makan) daging unta?” Beliau menjawab, “Ya. Berwudhulah disebabkan (makan) daging unta.” Dia bertanya, “Apakah aku boleh shalat di kandang kambing?” Beliau menjawab, “Ya boleh.” Dia bertanya, “Apakah aku boleh shalat di kandang unta?” Beliau menjawab, “Tidak.“  (HR. Muslim)

Dibolehkannya sholat di dalam kandang kambing dalam dua hadist di atas menunjukkan bahwa air kencing kambing adalah suci tidak najis, karena biasanya kandang kambing itu tidak bisa terlepas dari air kencing dan kotoran kambing.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa binatang yang boleh dimakan termasuk di dalamnya binatang luwak, maka status kotorannya tidak najis.  Jika kotoran luwak tidak najis, tentunya biji kopi tersebut menjadi halal dengan sendirinya.

Kesimpulan :

Dari keterangan di atas, baik dengan mengambil pendapat yang mengatakan bahwa luwak adalah binatang buas yang tidak boleh dimakan, maupun pendapat yang mengatakan bahwa luwak halal dimakan, tetap saja kopi luwak hukumnya halal. Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kalamullah
"Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28)

Sabda Nabi
“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani)

Nasehat Salaf

"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka." (Umar bin Abdul Azi)

Dalil shalawatan – Haul – dzikir jamaah – ziarah kubur

Anda tidak suka ziarah kubur? Itu maklum, karena anda tidak senang kepada Nabi SAW yang memerintahkan : Kuntu nahaitukum `an ziyaaratil qubuuri, alaa fazuuruuha (dulu aku melarang kalian berziarah kubur, tetapi kini berziarah kuburlah. HR. Muslim)
Hadits riwayat Imam Waqidi sebagaimana yang tersebut dalam kitab Nahjul Balaghoh hal. 399
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزور قتلى أحد في كل حول، وإذا لقاهم بالشعب رفع صوته يقول : السلام عليكم بما صبرتم فنعم عقبى الدار. وكان أبو بكر يفعل مثل ذلك وكذلك عمر بن الخطاب ثم عثمان بن عفان رضي الله عنهم. [رواه الواقدي

Artinya:
“Adalah Rasulullah SAW. berziara ke makam syuhada’ Uhud pada setiap tahun. Dan ketika beliau sampai di lereng gunung Uhud beliau mengucapkan dengan suara keras “semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada kamu berkat kesabaranmu, maka alngkah baiknya tempat kesudahan”. Kemudian Abu Bakar, Umar bin Khatthab dan Utsman bin ‘Affan juga melakukan seperti tindakan Nabi tersebut”

Ziarah kubur sudah diperintahkan oleh Nabi SAW, tentunya di saat beliau SAW masih hidup berdampingan dengan para shahabat.
Karena itu banyak riwayat hadits yang menerangkan betapa dianjurkannya ummat Islam untuk menziarahi kuburan sesama muslim. Baik itu kuburan para kerabat, handai taulan, tetangga dan teman, apalagi berziarah ke makam Nabi SAW dan para shalihin, tentu lebih sangat dianjurkan oleh syariat. Karena berziarah kubur dengan mendoakan mayyit yang berada di dalam kuburan itu, dapat mengingatkan seseorang agar selalu ingat kehidupan akheratnya kelak.

* Anda tidak senang membaca shalawat dan pujian kepada Nabi SAW?
Ya sangat dimaklumi, karena anda tidak senang kepada Nabi SAW dan anda tidak pernah tahu sejarah bagaimana para penyair di kalangan shahabat semisal Hassan bin Tsabit saat mengubah syair-syair pujian kepada Nabi SAW dengan bahasa-bahasa yang indah sebagai makna shalawat kepada Nabi SAW.
Sejarah juga mencatat, bahwa Nabi SAW menyenangi apa yang dipersembahkan oleh Shahabat Hassan bin Tsabit itu, dan beliau SAW bahkan menugaskan Hassan bin Tsabit untuk menggubah syair-syair perjuangan, demi memotivasi para pejuang Islam dari kalangan para Shahabat.

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.(Al Ahzab : 59 )

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Semua do’a tertutupi (tidak bisa naik ke langit) sampai dibacakan shalawat untuk Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. At Thabrani dalam Al Ausath dan dihasankan Al Albani)

Anda tidak senang meng-haul-i (berdoa setiap tahun) untuk keluarga muslim?
Ya sangat dimaklumi, karena anda sangat sulit memahami bahwa Nabi SAW dalam banyak riwayat yang dinukil dalam kitab-Kitab hadits : ternyata `alaa raksi haulin (setiap tahun=haul) beliau SAW berziarah kepada makam para syuhada dan membacakan doa untuk para syuhada Baqi` dan Uhud itu (HR. Baihaqi).
Jadi Nabi SAW berkenan untuk menghauli para shahabat yang telah mendahului beliau mengadap Allah, dengan cara mendoakan mereka pada setiap tahunnya.
Bahkan Nabi SAW setiap kali berziarah ke makam Uhud, beliau SAW mengucapkan salam khusus kepada pamanda beliau SAW, yaitu Sayyidina Hamzah : .Salaamun `alaikum bimaa shabartum fini`ma uqbad daar.

* Anda tidak senang ikut dzikir berjamaah, sangatlah maklum karena anda tidak pernah memahami Hadits Qudsi, Allah berfirman yang artinya: Barang siapa yang menyebut (berdzikir) kepada-Ku dalam kelompok yang besar (berjamaah), maka Aku (Allah) akan menyebut (membanggakan) nya dalam kelompok (malaikat) yang lebih besar (banyak) pula (HR. Bukhari-Muslim)
Allah Berfirman "
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلا
Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya,
Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.(QS Al Ahzab 41-42)

Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Amal yang diperbuat anak Adam tidak ada yang menyelamatkannya dari adzab Allah selain berdzikir kepada Allah." (Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Thabrani dengan sanad hasan)

Rosulullah SAW ,pernah ke luar mendatangi sekelompok sahabat,lalu bertanya :"apakah yang mendorong kalian duduk di sini ?Mereka menjawab:"Kami duduk-duduk melakukan dzikir kepada Allah dan memujinya atas pimpinan-Nya menunjuki kami kepada Agama Islam dan mengaruniakannya atas kami" Rosulullah SAW bersabda:"Aku tidak akan meminta kalia bersumpah karena keraguanku kepada kalian,akan tetapi Jibril telah telah datang memberitahukan kepadaku bahwa Allah SWT,membanggakan kalian kepada Malaikat-malaikat karena perbuatan kalian ini".(Hadits Qudsi)
(H.R.Muslim,Turmudzi dan Nasai yang yang bersumber dari Abu Sa'id Al-Khudri R.A.)

Siapa bilang do'a untuk orang mati tidak sampai ?

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang".( Al Hasyr 10 )


و حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ كِلَاهُمَا عَنْ عِيسَى بْنِ يُونُسَ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ الْحِمْصِيِّ ح و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَهَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ وَاللَّفْظُ لِأَبِي الطَّاهِرِ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ يَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ قَالَ عَوْفٌ فَتَمَنَّيْتُ أَنْ لَوْ كُنْتُ أَنَا الْمَيِّتَ لِدُعَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ذَلِكَ الْمَيِّتِ

Telah menceritakan kepada kami [Nashru bin Ali Al Jahdlami] dan [Ishaq bin Ibrahim] keduanya dari [Isa bin Yunus] dari [Abu Hamzah Al Himshi] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Harun bin Sa'id Al Aili] -dan lafazhnya milik Abu Thahir- keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Harits] dari [Abu Hamzah bin Sulaim] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [bapaknya] dari ['Auf bin Malik Al Asyja'i] ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca do'a dalam shalat jenazah: "ALLAHUMMAGHFIR LAHU WARHAMHU WA'FU 'ANHU WA 'AAFIHI WA AKRIM NUZULAHU WA WASSI' MUDKHALAHU WAGHSILHU BILMAA`I WATS TSALJI WAL BARADI WA NAQQIHI MINAL KHATHAAYAA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADLU MINAD DANASI WA ABDILHU DAARAN KHAIRAN MIN DAARIHI WA AHLAN KHAIRAN MIN AHLIHI WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAUJIHI WA QIHI 'ADZABAL QOBRI WA 'ADZABAN NAARI." ("Ya Allah, Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, maafkanlah dia dan selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka"). Auf berkata; "Hingga saya berangan seandainya saya saja yang menjadi mayit itu, karena do'a Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada mayit tersebut.." (Hadist Imam Muslim No. 1601)

Anjuran memperingati Maulid Nabi

Anjuran supaya memperingati Maulid Nabi sudah diisyaratkan oleh Allah SWT, dan oleh nabi sendiri. Firman Allah surat Al A’rof : 157 :

فَالَّذِيْنَ آمَنُوْا بِهِ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْ أُنْزِلَ مَعَهُ وَاُولئِكَ هُمُ اْلمُفْلِحُوْنَ. (الأعراف :١٥٧)

Maka orang-orang yang beriman kepadanya (Muhammad) memulyakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al A’rof :157)

Dalam sebuah hadits dikatakan :
مَنْ عَظَّمَ مَوْلِدِىْ كُنْتُ شَفِيْعًا لَهُ يَـوْمَ الْقِيَا مَةِ. وَمَنْ أَنْفَقَ دِرْهَمًا فِى مَوْلِدِى فَكَأَ نَّمَا اَنْفَقَ جَبَلاً مِنْ ذَ هَبٍ فِى سَبِيْلِ اللهِ
“Barang siapa yang memulyakan / memperingati hari kelahiranku maka aku akan memberinya syafa’at pada hari kiamat. Dan barang siapa memberikan infaq satu dirham untuk memperingati kelahiranku, maka akan diberi pahala seperti memberikan infaq emas sebesar gunung fi sabilillah.

Sebagaimana hadis riwayat Muslim yang bersumber dari Abu Qotadah Al Anshory r.a :

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلعم سُئِلَ عَنْ صَوْمِ اْلإِثْنَيْنِ فَقَالَ فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ. (رواه مسلم)

“Sesungguhnya Rosulullah saw ditanya seorang sahabat tentang puasa hari Senin, maka beliau menjawab, sebab di hari Senin itu hari kelahiranku, dan wahyu diturunkan kepadaku”. ( HR. Muslim)

Dalil Maulid menurut para Sahabat

Telah berkata Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafie dalam kitabnya bernama :
Ni’matul Kubra 'Alal 'Alam Fi Maulidi Saidi WaladiAdam, dalam Bab : Faslun Fii Bayan Fadli Maulid Nabi SAW :
‘Telah berkata Saiyidina Abu Bakar As-Siddiq : Barangsiapa yang menafkahkan satu dirham bagi menggalakkan bacaan Maulid Nabi SAW, maka ia akan menjadi temanku di dalam syurga.”
Telah berkata Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi'i dalam kitabnya bernama :
Ni’matul Kubra 'Alal 'Alam Fi Maulidi Saidi Walad Adam, dalam Bab : Faslun Fii Bayan Fadli Maulid Nabi SAW :
Telah berkata Saiyidina 'Umar : "Sesiapa yang membesarkan (memuliakan) majlis maulid Nabi SAW, maka sesungguhnya ia telah menghidupkan Islam."
Telah berkata Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi'i dalam kitabnya bernama :
Ni’matul Kubra 'Alal 'Alam Fi Maulidi Saidi Waladi Adam, dalam Bab : Faslun Fii Bayan Fadli Maulid Nabi SAW :
Telah berkata Utsman : "Sesiapa yang menafkahkan satu dirham untuk majlis membaca maulid Nabi SAW, maka seolah-olah ia menyaksikan peperangan Badar dan Hunain".
Telah berkata Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi'i dalam kitabnya bernama :
Ni’matul Kubra 'Alal 'Alam Fi Maulidi Saidi Waladi Adam, dalam Bab : Faslun Fii Bayan Fadli Maulid Nabi SAW :

Telah berkata ‘Ali : “Sesiapa yang membesarkan majlis maulid Nabi j dan kerananya diadakan majlis membaca maulid, maka dia tidak akan keluar dari dunia melainkan dengan keimanan dan akan masuk ke dalam syurga tanpa hisab”.

Pujian Sahabat kepada Nabi SAW

Nabi SAW Bersabda : "Berkata Abbas bin Abdulmuttalib ra : “Izinkan aku memujimu wahai Rasulullah..” maka Rasul saw menjawab: “silahkan..,maka Allah akan membuat bibirmu terjaga”, maka Abbas ra memuji dengan syair yang panjang, diantaranya : “… dan engkau (wahai nabi saw) saat hari kelahiranmu maka terbitlah cahaya dibumi hingga terang benderang, dan langit bercahaya dengan cahayamu, dan kami kini dalam naungan cahaya itu dan dalam tuntunan kemuliaan (Al Qur’an) kami terus mendalaminya” (Mustadrak ‘ala shahihain hadits no.5417)"

Hadist tentang Sayidina Umar Bin Khotob RA

Bila langkah Sayidina Umar di anggap Bid'ah,maka berarti mengatakan Sayidina Umar ahli Bid'ah dan masuk Neraka.Padahal Sayidina Umar telah di jamin masuk Surga.Seperti di terangkan dalam Hadist bahawa Nabi SAW bersabda : "Abu bakar ahli Surga,Umar ahli Surga,Ustman ahli Surga,Ali ahli Surga,Thalhah ahli Surga"(HR AHMAD)

Nabi SAW berpesan agar mengikuti ketetapan dua sahabat Seniornya,yaitu Abu Bakar dan Umar seperti di sebutkan dalam Hadist,Nabi SAW bersabda : "Berpegang teguhlah dengan ketetapan dua orang setelahku,yaitu Abu bakar dan Umar (HR ASHABUS SUNAN)


Nabi SAW Bersabda : "Janganlah kamu menghina Sahabatku,Ssesungguhnya di antara kalian menginfakan emas sebesar gunung Uhud tidak akan menyamai kemulya'an mereka sekalipun separuhnya" (HR MUSLIM)

Islam pecah menjadi 73 golongan

Mu’awiyah Ibnu Abu Sofyan meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) dalam masalah agamanya terbagi menjadi 72 golongan dan dari umat ini (Islam) akan terbagi menjadi 73 golongan, seluruhnya masuk neraka, satu golongan yang akan masuk surga, mereka itu Al-Jamaa’ah, Al-Jamaa’ah. Dan akan ada dari umatku yang mengikuti hawa nasfsunya seperti anjing mengikuti tuannya, sampai hawa nafsunya itu tidak menyisakan anggota tubuh, daging, pembuluh darah, maupun tulang kecuali semua mengikuti hawa nafsunya. Wahai orang Arab! Jika kamu tidak bangkit dan mengikuti apa yang dibawa Nabimu…” HR.Musnad Imam Ahmad.

KITAB REKAYASA WAHABI
Berjudul “JUZK FIL HURUF WAL ASHWAT” Bukan Kitab Buatan Imam Nawawi
Dakwah Salafy Wahaby walaupun kita sering bertanya, Kenapa Marah Di Sebut Wahaby ? yang sulit di terima oleh dunia Islam, kecuali hanya sebagian kecil orang awam, sehingga menghalalkan segala cara demi sebuah faham yang mereka anggap benar, dakwahnya yang lebih pantas di sebut dengan fitnah terhadap Islam, Al-Quran, Hadits dan para Ulama Islam.
Karena setiap sisi syari’at Islam yang tidak sepaham dengan pemahaman mereka selalu ada cerita dusta dan fitnah terhadap Ulama, baik Salaf atau Khalaf, ketidaksiapan mereka dalam menyikapi perbedaan atau dengan kata yang lebih jelas WAHABY / SALAFY TIDAK MAMPU MENERIMA PERBEDAAN dan tidak cukup nya pendukung dakwah mereka, hingga memaksa mereka memutarbalikkan fakta dengan cerita dusta terhadap para pakar Ulama Islam separti Imam Mazhab empat, Syaikh Abdul Qadir Al-Jiilani, Ibnu Katsir, Imam Baihaqqi, Imam Asy’ari, Imam Nawawi, Ibnu Hajar al-Ashqalani, Shalahuddin al-Ayyubi dan masih banyak lagi, semoga Allah selalu menjaga Para Ulama Islam dari bermacam fitnah Wahaby.Download Pdf Kesesatan WAHABI,Kesesatan Syi'ah


Kekejaman wahabi kepada sunni


Mantan Hindu Yang Menjadi Wahhabi (Ust. Abdul 'Aziz) Ditangkap Polisi Karena Memprovokasi Masyarakat

Kisah Nyata ; Pembantaian Keluarga Syaikh Nawawi al-Bantani al-Syafi'i (Pembesar Syafi'iyyah) Oleh Kaum Wahhabi

Kitab Fathul Bari : Bukti Wahabi menipu ummat (pendapat Ibnu rajab pada masalah shalat – bukan menolak takwil imam ahmad)

Bukti Wahabi Saudi memalsukan Kitab shahih Bukhary : Hadits Mutasyabihat “Pinggang Arrahman” diubah / dipalsukan

Sesama Wahabi Saling Menyesatkan, Bukti Kontradiksi Ajaran Sesat

Gerakan “PENYESATAN SYi’AH” di Indonesia didanai Wahabi dengan aliran dana AS, Israel dan Saudi

Wahabi perusak tasawuf NU dan Mesir, wahabi secara biadab menyerang tasawuf NU dan tasawuf Mesir !

wahabi melakukan manipulasi untuk merusak khazanah keilmuan Islam. Mereka tidak segan-segan mengubah bahkan menghapus kalimat-kalimat dalam kitab-kitab klasik ulama-ulama rujukan kaum NU.. Syi’ah bela NU

Saudi Sediakan Dana Tak Terbatas untuk wahabi Indonesia dan wahabi Malaysia.. NU dalam bahaya !!!

Wahabi Perusak Situs Sejarah Islam ( Densus 99 )

SESAT ULAMA WAHHABI SALAFI

NAMA-NAMA TOKOH WAHHABI

NAMA TOKOH WAHHABI DI INDONESIA

Daftar Yayasan dan Ustadz Wahabi Salafy