السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Makna Jihad sebenarnya

MAKNA JIHAD MENURUT AL QUR'AN & HADITS Ia adalah seorang mujahid fi sabilillah, yang pergi meninggalkan keluarganya padahal mereka adalah manusia yang sangat ia cintai. Ia pergi meninggalkan harta bendanya yang telah lama ia kumpulkan. Ia pergi meninggalkan kampung halamannya yang telah ia tinggali sejak kecil. Ia pergi meninggalkan teman teman dan sahabat sahabatnya yang telah ia temani sejak kanak kanak. Ia keluar dengan jasadnya menuju medan medan tempur dan bumi bumi jihad agar ia dapat menghabiskan sisa umurnya dan mengorbankan jiwanya demi meninggikan dien ini, demi menolong saudara saudaranya kaum mu'minin yang sedang ditindas, demi meninggikan kalimat Allah, dan demi mengangkat tinggi tinggi panji dien. Bagaimana musuh tidak merasa terteror olehnya, sedangkan ia adalah seorang yang mencari cari kematian yang mereka semua lari darinya ?! Menang atau bergabung dengan kafilah syuhada. Ia tidak puas kecuali dengan mengamalkan puncak tertinggi dari dien ini, karena cita citanya sangat tinggi dan azzamnya sangat kuat. Maka Rob nyapun membalasnya dengan balasan yang paling besar dan paling agung. Perhatikanlah ini dan kagumilah ! عن ابي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلي الله عليه وسلم موقف ساعة في سبيل الله خير من قيام ليلة القدر عند الحجر الأسود "Dari Abu Huroiroh rodiyallahu 'anhu, beliau berkata: Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Satu jam fi sabillah adalah lebih baik dari pada berdiri sholat pada malam Lailatul Qodhri di Hajar Aswad" وعن عمران بن حصين رضي الله عنه قال قال رسول الله صلي الله عليه وسلم لقيام رجل في سبيل الله ساعة خير من عبادة ستين سنة "Dan dari 'Imran bin Hushain rodiyallahu 'anhu, beliau berkata: Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sungguh berdirinya seseorang di jalan Allah selama satu jam adalah lebih baik dari ibadah 60 tahun" Bila seandainya jihadnya tersebut hanya berupa kegiatan ribath (berjaga jaga) di daerah perbatasan, agar wilayah Islam tidak dikuasai dan dihancurkan oleh musuh, maka ini sudah cukup sebagai keutamaan dan kemuliannya. فعن فضالة بن عبيد رضي الله عنه قال قال رسول الله صلي الله عليه وسلم كل ميت يختم علي عمله إلا المرابط فإنه ينمو له عمله إلي يوم القيامة ويؤمن من فتان القبر "Dari Fadholah bin 'Ubaid rodiyallahu 'anhu, beliau berkata: Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Setiap orang yang mati akan ditutup amalnya kecuali seorang murobith (orang yang ber-ribath). Sesungguhnya amalnya akan selalu bertambah untuknya sampai hari kiamat, dan ia aman dari dua penanya dalam kubur" Yang dimaksud dengan dua penanya adalah Munkar dan Nakir 'alaihimas salam. وعن ابي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلي الله عليه وسلم من مات مرابطا في سبيل الله أجرى عليه أجر عمله الصالح الذي كان يعمل وأجرى عليه رزقه وأمن من الفتان وبعثه الله يوم القيامة آمنا من الفزع "Dari Abu Huroiroh rodiyallahu 'anhu, beliau berkata: Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Barang siapa yang meninggal dalam keadaan sedang ber-ribath di jalan Allah, maka dialirkan terus pahala amal sholeh yang telah ia amalkan, dialirkan terus rezkinya, ia aman dari dua penanya dan Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan aman dari kedasyatan kiamat." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan isnad shohih. وعن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال رسول الله صلي الله عليه وسلم رباط يوم في سبيل الله أفضل من قيام رجل وصيامه في أهله شهرا "Dari Anas bin Malik rodiyallahu 'anhu, beliau berkata: Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Ribath satu hari di jalan Allah lebih utama dari sholat dan puasanya seseorang pada keluarganya selama satu bulan." Dan cukuplah baginya pahala yang ia dapatkan saat memanah atau melempar atau menembak musuhnya dengan anak panah, tombak ataupun pelurunya. فعن عمرو بن عنبسة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلي الله عليه وسلم من شاب شيبة في سبيل الله تعالي كانت له نورا يوم القيامة ومن رمى بسهم في سبيل الله تعالي بلغ العدو أو لم يبلغ كان له كعتق رقبة ومن أعتق رقبة مؤمنة كانت له فداءه من النار عضوا بعضو "Dari 'Amru bin 'Anbasah rodiyallahu 'anhu, beliau berkata: Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barang siapa yang beruban rambutnya di jalan Allah, maka itu menjadi cahaya baginya pada hari kiamat. Dan barang siapa yang memanahkan anak panah di jalan Allah, sampai kepada musuh ataupun tidak, maka itu baginya seperti memerdekakan budak. Dan barang siapa yang memerdekakan budak mu'min, maka itu menjadi penebusnya dari api neraka, anggota badan per anggota badan." Maka jihad adalah cahaya, penambahan pahala, melapangkan dada, perdagangan yang sekali kali tidak akan rugi, serta menjadikan Allah ridho kepada pelakunya, dan cukup sudah! Maka bagi mereka yang ingin menjadi teroris, dimana orang orang kafir akan merasa terteror saat mendengar namanya disebut, sehingga mereka perlu membuat seribu perhitungan untuk berhadapan dengannya, maka inilah jalan kemulian telah ada di hadapanmu, sungguh Allah Ta'ala telah berfirman kepada setiap orang mu'min: وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة ومن رباط الخيل ترهبون به عدو الله وعدوكم وآخرين من دونهم لا تعلمونهم ألله يعلمهم "Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian mampui dan dari kuda kuda yang ditambat untuk berperang, yang dengan persipan itu kalian dapat menteror musuh Allah, musuh kalian dan orang orang selain mereka yang tidak kalian ketahui sedangkan Allah mengetahuinya." (Al Anfal : 60) ALLoh Swt telah memerintahkan dalam al-quran untuk bergerak dan berperang di jalan Alloh> melawan segala penindasan terhadap kaum muslimin yang tidak berdosa, kaum yahudi yang tidak punya hati dan membenci islam, mencegah berkibarnya bendera islam di dunia, menghalangi kaum muslimin untuk beribadah. kaum kafir yang wajib di perangi dan halal darahnya untuk di bunuh adalah kaum kafir harby, kaum kafir harby ialah kaum kafir yang sering menggangu dan memerangi kaum muslimin, kalian mungkin sudah tahu mana kafir harby?? yang saat ini sedang menjajah palestina dan mendzolimi kaum muslim, ialah israel dan AMERIKA. Hukum JIHAD Hukum Jihad itu terbagi dua : Fardu A’in dan Fardu Kifayah. Menurut Ibnul Musayyab hukum Jihad adalah Fardu A’in sedangkan menurut Jumhur Ulama hukumnya Fardy Kifayah yang dalam keadaan tertentu akan berubah menjadi Fardu A’in. A. Fardu Kifayah : Yang dimaksud hukum Jihad fardu kifayah menurut jumhur ulama yaitu memerangi orang-orang kafir yang berada di negeri-negeri mereka. Makna hukum Jihad fardu kifayah ialah, jika sebagian kaum muslimin dalam kadar dan persediaan yang memadai, telah mengambil tanggung-jawab melaksanakannya, maka kewajiban itu terbebas dari seluruh kaum muslimin. Tetapi sebaliknya jika tidak ada yang melaksanakannya, maka kewajiban itu tetap dan tidak gugur, dan kaum muslimin semuanya berdosa. “Tidaklah sama keadaan orang-orang yang duduk (tidak turut berperang) dari kalangan orang-orang yang beriman selain daripada orang-orang yang ada keuzuran dengan orang-orang yang berjihad dijalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang tinggal duduk (tidak turut berperang karena uzur) dengan kelebihan satu derajat. Dan tiap-tiap satu (dari dua golongan itu) Allah menjanjikan dengan balasan yang baik (Syurga), dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang tinggal duduk (tidak turut berperang dan tidak ada uzur) dengan pahala yang amat besar.” (QS An-Nisa 95) Ayat diatas menunjukan bahwa Jihad adalah fardu kifayah, maka orang yang duduk tidak berjihad tidak berdosa sementara yang lain sedang berjihad. ketetapan ini demikian adanya jika orang yang melaksanakan jihad sudah memadai(cukup) sedangkan jika yang melaksanakan jihad belum memadai (cukup) maka orang-orang yang tidak turut berjihad itu berdosa. Dan jihad ini diwajibkan kepada laki-laki yang baligh, berakal, sehat badannya dan mampu melaksanakan jihad. Dan ia tidak diwajibkan atas: anak-anak, hamba sahaya, perempuan, orang pincang, orang lumpuh, orang buta, orang kudung, dan orang sakit. “Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang). Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih.” (QS Al-Fath 17) “Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS At-Taubah 91) “Dan tiada (pula) berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: “Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu.” lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan.” (QS At-Taubah 92) B. Fardu A’in Hukum Jihad menjadi Fardu A’in dalam beberapa keadaan: 1. Jika Imam memberikan perintah mobilisasi umum. Jika Imam kaum muslimin telah mengumumkan mobilisasi umum maka hukum jihad menjadi fardu a’in bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan jihad dengan segenap kamampuan yang dimilikinya. Dan jika Imam memerintahkan kepada kelompok atau orang tertentu maka jihad menjadi fardu ain bagi siapa yang ditentukan oleh imam. Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa nabi Muhammad saw bersabda pada hari Futuh Mekkah: “Tidak ada hijrah selepas Fathu Mekkah, tetapi yang ada jihad dan niat, Jika kalian diminta berangkat berperang, maka berangkatlah.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Darimi dan Ahmad) Makna Hadist ini : “Jika kalian diminta oleh Imam untuk pergi berjihad maka pergilah” Ibnu Hajjar mengatakan : “Dan didalam hadist tersebut mengandung kewajiban fardu ain untuk pergi berperang atas orang yang ditentukan oleh Imam.” 2. Jika bertemu dua pasukan, pasukan kaum Muslimin dan pasukan kuffar. Jika barisan kaum muslimin dan barisan musuh sudah berhadapan, maka jihad menjadi fardu ain bagi setiap orang Islam yang menyaksikan keadaan tersebut. Haram berpaling meninggalkan barisan kaum Muslimin. Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)”. (QS Al-Anfal 15) “Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS Al-Anfal 16) Rasulullah saw bersabda : “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, “Beliau saw ditanya: “Ya Rasulullah, apa tujuh perkara yang membinasakan itu?” Beliau saw menjawab : (1) Mempersekutukan Allah, (2) Sihir, (3) Membunuh orang yang telah dilarang membunuhnya, kecuali karena alasan yang dibenarkan Allah, (4)Memakan harta anak yatim, (5) Memakan riba, (6) lari dari medan pertempuran; dan (7) Menuduh wanita mu’minah yang baik dan tahu memelihara diri, berbuat jahat (zina).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Thahawi, Baihaqi, Baghawi). 3. Jika musuh menyerang wilayah kaum Muslimin. Jika musuh menyerang kaum muslimin maka jihad menjadi fardu ain bagi penghuni wilayah tst. Sekiranya penghuni wilayah tsb tidak memadai untuk menghadapi musuh, maka kewajiban meluas kepada kaum muslimin yang berdekatan dengan wilayah tst, dan seterusnya demikian jika belum memadai juga, jihad menjadi fardu ain bagi yang berdekatan berikutnya hingga tercapai kekuatan yang memadai. Dan sekiranya belum memadai juga, maka jihad menjadi fardu ain bagi seluruh kaum muslimin diseluruh belahan bumi. Ad Dasuki (dari Mazhab Hanafi) berkata : “Didalam menghadapi serangan musuh, setiap orang wajib melakukannya, termasuk perempuan, hamba sahaya dan anak- anak mesikipun tidak diberi izin oleh suami, wali dan orang yang berpiutang. Didalam kitab Bulghatul Masalik li Aqrabil Masalik li Mazhabil Imam Malik dikatakan : “…Dan jihad ini hukumnya fardu ain jika Imam memerintahkanya, sehingga hukumnya sama dengan sholat, puasa dan lain sebagainya. Kewajiban jihad sebagai fardu ain ini juga disebabkan adanya serangan musuh terhadap salah satu wilayah Islam. Maka bagi siapa yang tinggal diwilayah tersebut, berkewajiban melaksanakan jihad, dan sekiranya orang-orang yang berada disana dalam keadaan lemah maka barangsiapa yang tinggal berdekatan dengan wilayah tersebut berkewajiban untuk berjihad. Dalam keadaan seperti ini, kewajiban jihad berlaku juga bagi wanita dan hamba sahaya walaupun mereka dihalang oleh wali, suami, atau tuannya, atau jika ia berhutang dihalangi oleh orang yagn berpiutang. Dan juga hukum jihad menjadi fardu ain disebabkan nazar dari seseorang yang ingin melakukannya. Dan kedua ibu-bapa hanya berhak melarang anaknya pergi berjihad manakala jihad masih dalam keadaan fardu kifayah. Dan juga fardu kifayah membebaskan tawanan perang jika ia tidak punya harta untuk menebusnya, walaupun dengan menggunakan serluruh harta kaum muslimin. Ar Ramli (Dari Mazhab Syafi’i) mengatakan : “Maka jika musuh telah masuk kedalam suatu negeri kita dan jarak antara kita dengan musuh kurang daripada jarak qashar sholat, maka penduduk negeri tersebut wajib mempertahankannya, hatta (walaupun) orang-orang yang tidak dibebani kewajiban jihad seperti orang-orang fakir, anak-anak, hamba sahaya dan perempuan. Ibnu Qudamah (dari Mazhab Hambali) mengatakan :“Jihad menjadi fardu ‘ain didalam 3 keadaan: a. Apabila kedua pasukan telah bertemu dan saling berhadapan. b. Apabila orang kafir telah masuk (menyerang) suatu negeri (diantara negeri negeri Islam), Jihad menjadi fardu ain atas penduduknya untuk memerangi orang kafir tsb dan menolak mereka. c. Apabila Imam telah memerintahkan perang kepada suatu kaum, maka kaum tsb wajib berangkat. C. Hukum Jihad pada masa sekarang. Dari keterangan diatas kita memperoleh gambaran bahwa hukum jihad berubah ubah sesuai dengan perubahan kondisi dan situasi. Timbul pertanyaan : Apakah hukum jihad pada masa sekarang ini? Apakah fardu ‘ain atau fardu kifayah? Ketetapan jumhur ulama bahwa hukum jihad itu fardu kifayah adalah fatwa mereka bagi kaum muslimin dalam keadaan khilafah Islamiyyah masih tegak, itupun dengan menetapkan pula adanya kondisi yang boleh menyebabkan berubahnya hukum jihad dari fardu kifayah menjadi fardu ‘ain. Sekarang keadaanya lain, bumi sudah berubah, situasi dan kondisipun telah berubah dengan lenyapnya kekuasaan Islam, dan khilafah Islamiyah. Keadaan seperti ini mewajibkan kita untuk meninjau kembali pokok masalahnya. Abu Ibrahim Al-Misri menyatakan : “Kita mulai dengan ta’rif dua istilah ini Fardu ‘Ain : Yaitu kewajiban yang zatiah dibebankan kepada setiap muslim. Fardu Kifayah : Yaitu perintah yang ditujukan kepada kaum muslimin secara umum, jika sebagian kaum muslimin melaksanakannya maka gugurlah kewajiban yang lainnya, dan jika tidak ada yang melaksanakannya maka berdosalah semua kaum muslimin. Bertitik tolak dari fardu kifayah, membuahkan pertanyaan kepada kita tetapi jawabannya kita tangguhkan : Apakah perintah dalam urusan kita dan apakah tujuan jihad kita? Pertanyaan tidak sempurna melainkan ditambah dengan pertanyaan lainnya : Apakah tujuan Jihad itu akan tercapai dengan hanya melibatkan sebagian kaum muslimin atau tidak?…Sesungguhnya fatwa yang ringkas dan jalan pintas bagi menetapkan hukum mengenai masalah ini, saya katakan: Dengan mentakhrij pada usul fuqaha dan syarat-syarat yang ditetapkan mereka, orang muslim itu tidak dapat menyatakan melainkan bahwa telah terjadi Ijma para Fuqaha umat Islam bahwasannya Jihad itu adalah fardu ‘ain pada zaman kita sekarang ini. Berbagai keadaan yang menetapkan jihad menjadi fardu ‘ain telah terkumpul pada zaman ini, bahkan telah berlipat ganda dengan sesuatu yang tidak terlintas dalam benak salah seorang mereka sekiranya ia tidak meninggalkan kesan di tengah-tengah penyimpangan dari hukum ini. Imam Qurtubi bekata : “Setiap orang yang mengetahui kelemahan kaum muslimin dalam menghadapi musuhnya, dan ia mengetahui bahwa musuhnya itu akan dapat mencapai mereka sementara ia pun memungkinkan untuk menolong mereka, maka ia harus keluar bersama mereka (menghadapi musuh tsb) Imam Ibnu Taimiyyah berkata : “Jika musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka menolak musuh itu menjadi wajib atas semua orang yang menjadi sasaran musuh dan atas orang-orang yang tidak dijadikan sasaran mereka Membela Palestina hukumnya adalah Wajib mengapa mereka begitu takut meninggalkan harta dan kesenangan dunia lainnya. apakah kalian tidak ingin masuk syurga karena Alloh telah menjanjikan bagi mereka yang Mati dalam berjihad yaitu Syurga. Tujuan hidup di dunia ini ialah masuk syurga. semoga Alloh memberikan Taufik dan hidayah kepada para pembaca agar mereka terketuk hatinya untuk berjihad di palestina, kita lihat penderitaan kaum muslimin di palestina???yang kehilanagn tanahnya, yang kehilangn ibunya, ayahnya, adiknya, kakanya, kakeknya. . . . . apabila kalian tak bisa berjihad dengan raga berjihadlah dengan harta jika kalian tak bisa berjihad dengan harta, berdoalah kepada Alloh agar Kaum muslimin di beri kekuatan untuk melawan Zionis yang mempunyai begitu banyak sekutu militer, senjata senjata yang canggih???? ALLOHU AKBAR ALOHU AKBAR??? Semoga kita tidak termasuk kaum muslimin yang tidak disukai oleh ALLOH SWT, karena alloh hanya menyukai Orang orang yang beriman dan berjihad di jalan ALLOH. . . . Amin Ya ALLOH
Read More..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kalamullah
"Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28)

Sabda Nabi
“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani)

Nasehat Salaf

"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka." (Umar bin Abdul Azi)

Dalil shalawatan – Haul – dzikir jamaah – ziarah kubur

Anda tidak suka ziarah kubur? Itu maklum, karena anda tidak senang kepada Nabi SAW yang memerintahkan : Kuntu nahaitukum `an ziyaaratil qubuuri, alaa fazuuruuha (dulu aku melarang kalian berziarah kubur, tetapi kini berziarah kuburlah. HR. Muslim)
Hadits riwayat Imam Waqidi sebagaimana yang tersebut dalam kitab Nahjul Balaghoh hal. 399
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزور قتلى أحد في كل حول، وإذا لقاهم بالشعب رفع صوته يقول : السلام عليكم بما صبرتم فنعم عقبى الدار. وكان أبو بكر يفعل مثل ذلك وكذلك عمر بن الخطاب ثم عثمان بن عفان رضي الله عنهم. [رواه الواقدي

Artinya:
“Adalah Rasulullah SAW. berziara ke makam syuhada’ Uhud pada setiap tahun. Dan ketika beliau sampai di lereng gunung Uhud beliau mengucapkan dengan suara keras “semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada kamu berkat kesabaranmu, maka alngkah baiknya tempat kesudahan”. Kemudian Abu Bakar, Umar bin Khatthab dan Utsman bin ‘Affan juga melakukan seperti tindakan Nabi tersebut”

Ziarah kubur sudah diperintahkan oleh Nabi SAW, tentunya di saat beliau SAW masih hidup berdampingan dengan para shahabat.
Karena itu banyak riwayat hadits yang menerangkan betapa dianjurkannya ummat Islam untuk menziarahi kuburan sesama muslim. Baik itu kuburan para kerabat, handai taulan, tetangga dan teman, apalagi berziarah ke makam Nabi SAW dan para shalihin, tentu lebih sangat dianjurkan oleh syariat. Karena berziarah kubur dengan mendoakan mayyit yang berada di dalam kuburan itu, dapat mengingatkan seseorang agar selalu ingat kehidupan akheratnya kelak.

* Anda tidak senang membaca shalawat dan pujian kepada Nabi SAW?
Ya sangat dimaklumi, karena anda tidak senang kepada Nabi SAW dan anda tidak pernah tahu sejarah bagaimana para penyair di kalangan shahabat semisal Hassan bin Tsabit saat mengubah syair-syair pujian kepada Nabi SAW dengan bahasa-bahasa yang indah sebagai makna shalawat kepada Nabi SAW.
Sejarah juga mencatat, bahwa Nabi SAW menyenangi apa yang dipersembahkan oleh Shahabat Hassan bin Tsabit itu, dan beliau SAW bahkan menugaskan Hassan bin Tsabit untuk menggubah syair-syair perjuangan, demi memotivasi para pejuang Islam dari kalangan para Shahabat.

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.(Al Ahzab : 59 )

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Semua do’a tertutupi (tidak bisa naik ke langit) sampai dibacakan shalawat untuk Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. At Thabrani dalam Al Ausath dan dihasankan Al Albani)

Anda tidak senang meng-haul-i (berdoa setiap tahun) untuk keluarga muslim?
Ya sangat dimaklumi, karena anda sangat sulit memahami bahwa Nabi SAW dalam banyak riwayat yang dinukil dalam kitab-Kitab hadits : ternyata `alaa raksi haulin (setiap tahun=haul) beliau SAW berziarah kepada makam para syuhada dan membacakan doa untuk para syuhada Baqi` dan Uhud itu (HR. Baihaqi).
Jadi Nabi SAW berkenan untuk menghauli para shahabat yang telah mendahului beliau mengadap Allah, dengan cara mendoakan mereka pada setiap tahunnya.
Bahkan Nabi SAW setiap kali berziarah ke makam Uhud, beliau SAW mengucapkan salam khusus kepada pamanda beliau SAW, yaitu Sayyidina Hamzah : .Salaamun `alaikum bimaa shabartum fini`ma uqbad daar.

* Anda tidak senang ikut dzikir berjamaah, sangatlah maklum karena anda tidak pernah memahami Hadits Qudsi, Allah berfirman yang artinya: Barang siapa yang menyebut (berdzikir) kepada-Ku dalam kelompok yang besar (berjamaah), maka Aku (Allah) akan menyebut (membanggakan) nya dalam kelompok (malaikat) yang lebih besar (banyak) pula (HR. Bukhari-Muslim)
Allah Berfirman "
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلا
Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya,
Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.(QS Al Ahzab 41-42)

Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Amal yang diperbuat anak Adam tidak ada yang menyelamatkannya dari adzab Allah selain berdzikir kepada Allah." (Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Thabrani dengan sanad hasan)

Rosulullah SAW ,pernah ke luar mendatangi sekelompok sahabat,lalu bertanya :"apakah yang mendorong kalian duduk di sini ?Mereka menjawab:"Kami duduk-duduk melakukan dzikir kepada Allah dan memujinya atas pimpinan-Nya menunjuki kami kepada Agama Islam dan mengaruniakannya atas kami" Rosulullah SAW bersabda:"Aku tidak akan meminta kalia bersumpah karena keraguanku kepada kalian,akan tetapi Jibril telah telah datang memberitahukan kepadaku bahwa Allah SWT,membanggakan kalian kepada Malaikat-malaikat karena perbuatan kalian ini".(Hadits Qudsi)
(H.R.Muslim,Turmudzi dan Nasai yang yang bersumber dari Abu Sa'id Al-Khudri R.A.)

Siapa bilang do'a untuk orang mati tidak sampai ?

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang".( Al Hasyr 10 )


و حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ كِلَاهُمَا عَنْ عِيسَى بْنِ يُونُسَ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ الْحِمْصِيِّ ح و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَهَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ وَاللَّفْظُ لِأَبِي الطَّاهِرِ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ يَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ قَالَ عَوْفٌ فَتَمَنَّيْتُ أَنْ لَوْ كُنْتُ أَنَا الْمَيِّتَ لِدُعَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ذَلِكَ الْمَيِّتِ

Telah menceritakan kepada kami [Nashru bin Ali Al Jahdlami] dan [Ishaq bin Ibrahim] keduanya dari [Isa bin Yunus] dari [Abu Hamzah Al Himshi] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Harun bin Sa'id Al Aili] -dan lafazhnya milik Abu Thahir- keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Harits] dari [Abu Hamzah bin Sulaim] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [bapaknya] dari ['Auf bin Malik Al Asyja'i] ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca do'a dalam shalat jenazah: "ALLAHUMMAGHFIR LAHU WARHAMHU WA'FU 'ANHU WA 'AAFIHI WA AKRIM NUZULAHU WA WASSI' MUDKHALAHU WAGHSILHU BILMAA`I WATS TSALJI WAL BARADI WA NAQQIHI MINAL KHATHAAYAA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADLU MINAD DANASI WA ABDILHU DAARAN KHAIRAN MIN DAARIHI WA AHLAN KHAIRAN MIN AHLIHI WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAUJIHI WA QIHI 'ADZABAL QOBRI WA 'ADZABAN NAARI." ("Ya Allah, Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, maafkanlah dia dan selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka"). Auf berkata; "Hingga saya berangan seandainya saya saja yang menjadi mayit itu, karena do'a Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada mayit tersebut.." (Hadist Imam Muslim No. 1601)

Anjuran memperingati Maulid Nabi

Anjuran supaya memperingati Maulid Nabi sudah diisyaratkan oleh Allah SWT, dan oleh nabi sendiri. Firman Allah surat Al A’rof : 157 :

فَالَّذِيْنَ آمَنُوْا بِهِ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْ أُنْزِلَ مَعَهُ وَاُولئِكَ هُمُ اْلمُفْلِحُوْنَ. (الأعراف :١٥٧)

Maka orang-orang yang beriman kepadanya (Muhammad) memulyakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al A’rof :157)

Dalam sebuah hadits dikatakan :
مَنْ عَظَّمَ مَوْلِدِىْ كُنْتُ شَفِيْعًا لَهُ يَـوْمَ الْقِيَا مَةِ. وَمَنْ أَنْفَقَ دِرْهَمًا فِى مَوْلِدِى فَكَأَ نَّمَا اَنْفَقَ جَبَلاً مِنْ ذَ هَبٍ فِى سَبِيْلِ اللهِ
“Barang siapa yang memulyakan / memperingati hari kelahiranku maka aku akan memberinya syafa’at pada hari kiamat. Dan barang siapa memberikan infaq satu dirham untuk memperingati kelahiranku, maka akan diberi pahala seperti memberikan infaq emas sebesar gunung fi sabilillah.

Sebagaimana hadis riwayat Muslim yang bersumber dari Abu Qotadah Al Anshory r.a :

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلعم سُئِلَ عَنْ صَوْمِ اْلإِثْنَيْنِ فَقَالَ فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ. (رواه مسلم)

“Sesungguhnya Rosulullah saw ditanya seorang sahabat tentang puasa hari Senin, maka beliau menjawab, sebab di hari Senin itu hari kelahiranku, dan wahyu diturunkan kepadaku”. ( HR. Muslim)

Dalil Maulid menurut para Sahabat

Telah berkata Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafie dalam kitabnya bernama :
Ni’matul Kubra 'Alal 'Alam Fi Maulidi Saidi WaladiAdam, dalam Bab : Faslun Fii Bayan Fadli Maulid Nabi SAW :
‘Telah berkata Saiyidina Abu Bakar As-Siddiq : Barangsiapa yang menafkahkan satu dirham bagi menggalakkan bacaan Maulid Nabi SAW, maka ia akan menjadi temanku di dalam syurga.”
Telah berkata Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi'i dalam kitabnya bernama :
Ni’matul Kubra 'Alal 'Alam Fi Maulidi Saidi Walad Adam, dalam Bab : Faslun Fii Bayan Fadli Maulid Nabi SAW :
Telah berkata Saiyidina 'Umar : "Sesiapa yang membesarkan (memuliakan) majlis maulid Nabi SAW, maka sesungguhnya ia telah menghidupkan Islam."
Telah berkata Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi'i dalam kitabnya bernama :
Ni’matul Kubra 'Alal 'Alam Fi Maulidi Saidi Waladi Adam, dalam Bab : Faslun Fii Bayan Fadli Maulid Nabi SAW :
Telah berkata Utsman : "Sesiapa yang menafkahkan satu dirham untuk majlis membaca maulid Nabi SAW, maka seolah-olah ia menyaksikan peperangan Badar dan Hunain".
Telah berkata Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi'i dalam kitabnya bernama :
Ni’matul Kubra 'Alal 'Alam Fi Maulidi Saidi Waladi Adam, dalam Bab : Faslun Fii Bayan Fadli Maulid Nabi SAW :

Telah berkata ‘Ali : “Sesiapa yang membesarkan majlis maulid Nabi j dan kerananya diadakan majlis membaca maulid, maka dia tidak akan keluar dari dunia melainkan dengan keimanan dan akan masuk ke dalam syurga tanpa hisab”.

Pujian Sahabat kepada Nabi SAW

Nabi SAW Bersabda : "Berkata Abbas bin Abdulmuttalib ra : “Izinkan aku memujimu wahai Rasulullah..” maka Rasul saw menjawab: “silahkan..,maka Allah akan membuat bibirmu terjaga”, maka Abbas ra memuji dengan syair yang panjang, diantaranya : “… dan engkau (wahai nabi saw) saat hari kelahiranmu maka terbitlah cahaya dibumi hingga terang benderang, dan langit bercahaya dengan cahayamu, dan kami kini dalam naungan cahaya itu dan dalam tuntunan kemuliaan (Al Qur’an) kami terus mendalaminya” (Mustadrak ‘ala shahihain hadits no.5417)"

Hadist tentang Sayidina Umar Bin Khotob RA

Bila langkah Sayidina Umar di anggap Bid'ah,maka berarti mengatakan Sayidina Umar ahli Bid'ah dan masuk Neraka.Padahal Sayidina Umar telah di jamin masuk Surga.Seperti di terangkan dalam Hadist bahawa Nabi SAW bersabda : "Abu bakar ahli Surga,Umar ahli Surga,Ustman ahli Surga,Ali ahli Surga,Thalhah ahli Surga"(HR AHMAD)

Nabi SAW berpesan agar mengikuti ketetapan dua sahabat Seniornya,yaitu Abu Bakar dan Umar seperti di sebutkan dalam Hadist,Nabi SAW bersabda : "Berpegang teguhlah dengan ketetapan dua orang setelahku,yaitu Abu bakar dan Umar (HR ASHABUS SUNAN)


Nabi SAW Bersabda : "Janganlah kamu menghina Sahabatku,Ssesungguhnya di antara kalian menginfakan emas sebesar gunung Uhud tidak akan menyamai kemulya'an mereka sekalipun separuhnya" (HR MUSLIM)

Islam pecah menjadi 73 golongan

Mu’awiyah Ibnu Abu Sofyan meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) dalam masalah agamanya terbagi menjadi 72 golongan dan dari umat ini (Islam) akan terbagi menjadi 73 golongan, seluruhnya masuk neraka, satu golongan yang akan masuk surga, mereka itu Al-Jamaa’ah, Al-Jamaa’ah. Dan akan ada dari umatku yang mengikuti hawa nasfsunya seperti anjing mengikuti tuannya, sampai hawa nafsunya itu tidak menyisakan anggota tubuh, daging, pembuluh darah, maupun tulang kecuali semua mengikuti hawa nafsunya. Wahai orang Arab! Jika kamu tidak bangkit dan mengikuti apa yang dibawa Nabimu…” HR.Musnad Imam Ahmad.

KITAB REKAYASA WAHABI
Berjudul “JUZK FIL HURUF WAL ASHWAT” Bukan Kitab Buatan Imam Nawawi
Dakwah Salafy Wahaby walaupun kita sering bertanya, Kenapa Marah Di Sebut Wahaby ? yang sulit di terima oleh dunia Islam, kecuali hanya sebagian kecil orang awam, sehingga menghalalkan segala cara demi sebuah faham yang mereka anggap benar, dakwahnya yang lebih pantas di sebut dengan fitnah terhadap Islam, Al-Quran, Hadits dan para Ulama Islam.
Karena setiap sisi syari’at Islam yang tidak sepaham dengan pemahaman mereka selalu ada cerita dusta dan fitnah terhadap Ulama, baik Salaf atau Khalaf, ketidaksiapan mereka dalam menyikapi perbedaan atau dengan kata yang lebih jelas WAHABY / SALAFY TIDAK MAMPU MENERIMA PERBEDAAN dan tidak cukup nya pendukung dakwah mereka, hingga memaksa mereka memutarbalikkan fakta dengan cerita dusta terhadap para pakar Ulama Islam separti Imam Mazhab empat, Syaikh Abdul Qadir Al-Jiilani, Ibnu Katsir, Imam Baihaqqi, Imam Asy’ari, Imam Nawawi, Ibnu Hajar al-Ashqalani, Shalahuddin al-Ayyubi dan masih banyak lagi, semoga Allah selalu menjaga Para Ulama Islam dari bermacam fitnah Wahaby.Download Pdf Kesesatan WAHABI,Kesesatan Syi'ah


Kekejaman wahabi kepada sunni


Mantan Hindu Yang Menjadi Wahhabi (Ust. Abdul 'Aziz) Ditangkap Polisi Karena Memprovokasi Masyarakat

Kisah Nyata ; Pembantaian Keluarga Syaikh Nawawi al-Bantani al-Syafi'i (Pembesar Syafi'iyyah) Oleh Kaum Wahhabi

Kitab Fathul Bari : Bukti Wahabi menipu ummat (pendapat Ibnu rajab pada masalah shalat – bukan menolak takwil imam ahmad)

Bukti Wahabi Saudi memalsukan Kitab shahih Bukhary : Hadits Mutasyabihat “Pinggang Arrahman” diubah / dipalsukan

Sesama Wahabi Saling Menyesatkan, Bukti Kontradiksi Ajaran Sesat

Gerakan “PENYESATAN SYi’AH” di Indonesia didanai Wahabi dengan aliran dana AS, Israel dan Saudi

Wahabi perusak tasawuf NU dan Mesir, wahabi secara biadab menyerang tasawuf NU dan tasawuf Mesir !

wahabi melakukan manipulasi untuk merusak khazanah keilmuan Islam. Mereka tidak segan-segan mengubah bahkan menghapus kalimat-kalimat dalam kitab-kitab klasik ulama-ulama rujukan kaum NU.. Syi’ah bela NU

Saudi Sediakan Dana Tak Terbatas untuk wahabi Indonesia dan wahabi Malaysia.. NU dalam bahaya !!!

Wahabi Perusak Situs Sejarah Islam ( Densus 99 )

SESAT ULAMA WAHHABI SALAFI

NAMA-NAMA TOKOH WAHHABI

NAMA TOKOH WAHHABI DI INDONESIA

Daftar Yayasan dan Ustadz Wahabi Salafy